Hadir dalam agenda tersebut Lurah Sidorejo Kidul beserta staf,Dinas pertanian /Ppl pertanian serta Masyarakat calon penyewa ±50 orang
Sistem lelang terbuka dan bebas untuk para petani yang ada di wilayah kelurahan Sidorejo Lor, untuk Perangkat Desa tidak diperbolehkan. Lelang dengan cara saling bersaing tinggi-tinggian harga, Kalau ada yang menawar lebih tinggi itulah petani yang menang dan yang akan mendapatkan garapan Tlatah sawah selama musim tanam di tahun 2021.
Tanah Bengkok merupakan aset atau kekayaan milik desa yang berupa tanah sawah dan hasil dari lelang tersebut, akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan desa tersebut, sehingga dalam pelaksanaan lelang tidak ada rekayasa atau manipulasi dan dilakukan secara terbuka.
Lelang diawali dengan sambutan Lurah Sidorejo Lor, perkenalan tanah bengkok yang akan dilelang dan pembacan tata tertib lelang oleh panitia.
Sementara itu, Lurah Sidorejo Lor menuturkan bahwa panitia penyelenggara Lelang di desa hanya melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Lelang saja. “Untuk pemenang lelang membayar hasil lelang ke bendahara,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam kegiatan Lelang tanah yang berlangsung di Balai desa Babinsa Sidorejo Lor dan Babinkamtibmas mengadakan Monitoring dan Pengamanan kegiatan tersebut untuk menjaga lancarnya dan amannya kegiatan hingga akhir kegiatan lelang Tanah Bengkok tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar